BANDA ACEH – Dari total 6.500 desa yang ada di Aceh, baru 55 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berhasil masuk kategori maju, demikian disampaikan Wardana, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Gampong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh.
Wardana menjelaskan, berdasarkan data terbaru:
-
Bumdes kategori berkembang: 495 desa
-
Kategori tumbuh: 3.300 desa
-
Dalam tahap perintisan: 2.400 desa
-
Belum terbentuk sama sekali: 250 desa
Perlu Perencanaan Matang dan Tim RKP
Menurutnya, pembentukan Bumdes tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dimulai dari pembentukan kelompok pelaksana program dan melibatkan Tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk memastikan proses berjalan terstruktur dan terencana.
“Jika belum ada Bumdes, maka langkah awalnya adalah membentuk tim RKP. Tim ini akan mengevaluasi kelayakan kelompok penerima bantuan, sebelum dana dicairkan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran,” kata Wardana dalam Diskusi Publik Membangkitkan Perekonomian Gampong untuk Pengentasan Kemiskinan di Aceh, yang digelar di Hotel Diana, Rabu, 26 Maret 2025.
11 Jenis Bumdes dan Tantangan Pengelolaan
Wardana juga mengungkapkan, saat ini terdapat 11 jenis Bumdes, termasuk Bumdes yang bergerak di bidang jasa, perdagangan, hingga pengelolaan aset desa. Namun, menurutnya, tantangan terbesar masih terletak pada aspek pembinaan kepala desa dan manajemen keuangan desa.
“Pada tahun 2024 saja, lebih dari 20.000 kepala desa telah dilantik. Tapi di beberapa desa, terutama yang bermasalah pada 2022, pengelolaan dana desa masih menjadi isu serius,” ujarnya.
Dana Desa Harus Dikelola Transparan
Wardana menegaskan, kepala desa wajib memahami bahwa dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh kesejahteraan masyarakat.
“Setiap pengeluaran harus melalui proses pertanggungjawaban yang jelas. Dana desa bukan milik kepala desa, tapi milik masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak,” tambahnya.
Peran Aktif Masyarakat dan Lembaga Pengawas
Ia juga mendorong masyarakat, LSM, dan lembaga swadaya lainnya agar ikut mengawasi penggunaan dana desa, demi memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
“Masyarakat perlu sadar, mereka punya hak untuk mengawasi. Dana desa adalah milik bersama, bukan milik pemerintah desa semata,” tegas Wardana.
Sumber: https://dpmg.acehprov.go.id/