Lhokseumawe – Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, menerima Piagam Penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Binaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Penghargaan ini diberikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar , sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya Gampong Seuneubok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Piagam dianugerahi penghargaan tersebut sebagai bukti nyata bahwa Gampong Seuneubok mampu menjadi contoh bagi desa lain dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan penghargaan ini, diharapkan Gampong Seuneubok terus mempertahankan semangat antikorupsi dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kota Lhokseumawe dan Provinsi Aceh

