Tuha Peut merupakan lembaga yang mewujudkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong di Kota Lhokseumawe. Tuha Peut dapat diibaratkan sebagai parlemen di tingkat gampong. Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota Tuha Peut dipilih dari warga masyarakat yang berasal dari wilayah yang terwakili. Jumlah anggota Tuha Peut diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang yang sama, dengan ketentuan bahwa jumlah anggota harus ganjil, dengan minimal lima (5) orang dan maksimal sembilan (9) orang. Di Gampong Seuneubok, kelembagaan Tuha Peut terdiri dari tujuh (7) anggota yang dipilih melalui musyawarah.
Anggota Tuha Peut mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Camat setempat dan menjabat selama enam (6) tahun, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali setelah masa jabatan berakhir. Lembaga ini berfungsi untuk memberikan dukungan dan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah gampong.
Tuha Peut Gampong Seuneubok, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe

Nama : Kamaruzzaman
Masa Jabatan Awal : 2021 – Sampai Sekarang
Jabatan : Ketua Tuha Peut

Nama : Bachtiar
Masa Jabatan Awal : 2021 – Sampai Sekarang
Jabatan : Wakil Tuha Peut

Nama : Sabaruddin
Masa Jabatan Awal : 2021 – Sampai Sekarang
Jabatan : Sekretaris

Nama : Husaini
Masa Jabatan Awal : 2021 – Sampai Sekarang
Jabatan : Anggota
